0

BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan menggunakan CAT BKN.

“Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi dengan metode CAT,” ungkap Plt.Kepala Biro Humas BKN Paryono di BKN Pusat, pada Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, Paryono mengatakan Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemilihan masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), pemilihan karier, dan seleksi melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN. “Peraturan ini juga mengatur jadwal mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan persetujuan”. Selain itu, Paryono sambung, diatur pula tentang peralihan pemilihan yang diikutkan kepada peserta disabilitas.

BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan pemilihan dengan metode CAT, dapat memfasilitasi seluruh pertemuan penyelenggaraan dengan persetujuan pada peraturan tersebut. “Detail pemilihan penyelenggaraan sudah diatur, guna penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT yang akuntabel,” tambahnya.


Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 Tentang prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN dapat diunduh di Sini
[SIARAN PERS]
Nomor: 004/RILIS/BKN/I/2020
Download disini

Post a Comment

 
Top