Mengapa Muncul Persepsi Honorer Akan Dihapus?
Sangat disayangkan kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), justru menimbulkan kegalauan massal di kalangan tenaga honorer, termasuk honorer K2.
Secara redaksional, kalimat yang dituangkan dalam kesepakatan raker poin kedua, memang berpotensi salah tafsir.
Bunyi kesepakatan, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Kalimat tersebut bisa dimaknai secara salah bahwa tenaga honorer akan dihapus, dalam arti dipecat atau di-PHK. Persepsi ini bisa muncul pada diri pembaca atau honorer yang tidak menyaksikan langsung raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta.
Terlebih, jika berita yang dibaca hanya menyajikan kesepakatan raker saja, tanpa menyajikan bagaimana mayoritas anggota Komisi II DPR mendesak MenPAN RB Tjahjo Kumolo agar segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK.
Bagi sejumlah pimpinan honorer K2 yang hadir menyaksikan raker tersebut, sudah pasti menyimpulkan bahwa yang dimaksud poin kedua kesepakatan di atas adalah tenaga honorer harus diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau tenaga honorer, karena semua diangkat menjadi PNS dan PPPK. Jadi, bukan dihapus dengan cara dipecat atau di-PHK.
“Bisa didengar, tidak ada satupun anggota dewan yang tidak memperjuangkan honorer K2," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (21/1). Nur juga hadir menyaksikan raker.
"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) itu juga hadir menyaksikan dari awal hingga tuntas raker Komisi II DPR tanggal 20 Januari 2020.
Titi, Nur Baitih, dan sejumlah wartawan yang hadir, sudah pasti memahani suasana kebatinan para anggota Komisi II DPR yang kencang memperjuangan nasib pegawai non-PNS itu, sehingga lahir kesepakatan poin kedua tersebut.
Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir
Berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II DPR sepakat menghapus tenaga honorer. Muncul persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa anggapan itu salah.
Menurut Titi, telah muncul tafsiran yang salah terhadap poin kedua kesepakatan hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 20 Januari 2020.
"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (22/1).
Dia pun mengimbau seluruh honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.
Titi pun mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
"Kan memang begitu aturannya. Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang ada PNS dan PPPK. Artinya apa? Pemerintah dan DPR bersepakat agar honorer yang ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," tegasnya.
Titi menambahkan, lahirnya kesepakatan tersebut, salah satunya karena DPR mendapatkan masukan dari forum honorer pada audiensi 15 Januari.
Tanpa informasi akurat dari forum honorer, tidak akan selantang itu para anggota Komisi II menyuarakan nasib honorer K2 karena belum paham benar materinya. Apalagi banyak anggota dewan yang baru.
Anggota Komisi II Cornelis Bantah Honorer Dihapus atau Dipecat
Persepsi yang salah terhadap poin kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hasil raker 20 Januari, sudah meluas di masyarakat.
Bukan hanya di kalangan honorer khususnya honorer K2, saat ini sudah ada pemda yang merespons secara salah, seolah-olah Komisi II DPR dan Pemerintah menghendaki honorer dihapus alias dipecat.
Padahal, yang dimaskud poin kedua kesepakatan raker adalah anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Bunyi poin kedua kesepakatan, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Cornelis, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, menyatakan, substansi poin kedua kesepakatan raker agar agar pemerintah memberikan kepastian kepada honorer. Jangan ada lagi honorer yang dibayar murah karena statusnya tidak jelas.
Mantan gubernur Kalimantan Barat ini menegaskan, keputusan raker 20 Januari mendesak agar honorer K2 menjadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sudah meminta MenPAN-RB agar mengangkat guru-guru honorer SD inpres di daerah 3T langsung diangkat jadi PNS. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Tidak usah tes, negara tidak akan rugi juga angkat mereka kok," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
Post a Comment