Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN.
Dalam merevisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu`ti dalam acara Konferensi Pers di Ruang Rapat BSNP Gedung D Lantai 2, Jalan R.S. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2020).
Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, pada Desember lalu. Mendikbud mengatakan, ujian yang diselenggarakan oleh sekolah ini konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang, untuk memberikan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum. “Jadi penilaiannya (dari) mereka sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Mu’ti menjelaskan, bahwa untuk UN 2020 secara konseptual dan prosedural, regulasinya sudah disiapkan oleh BSNP. Sementara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait. Mu’ti menegaskan, kewenangan BSNP adalah menyusun kisi-kisi soal UN, selanjutnya Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) yang akan lebih rinci menyusun soal UN tersebut. “Kisi-kisi sudah kita sampaikan dan sudah bisa diunduh. BSNP juga sudah menyampaikan ke Puspendik dan dinas-dinas,” tuturnya.
Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat sekolah, Desember lalu Mendikbud sempat menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi hak setiap sekolah. Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep yang baru dan masih menggunakan pola lama, tidak menjadi persoalan. Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua BSNP mengatakan bahwa USBN sebelumnya memang diselenggarakan oleh sekolah, namun ada soal jangkar (anchor) yang disiapkan oleh kementerian untuk menjadi acuan terkait standarisasi.
“Untuk ujian sekolah tahun ini sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan apakah ingin menyusun soal secara penuh atau menggunakan soal anchor yang disiapkan oleh kementerian,” katanya.
Download :
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment