0

Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/199 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;

2. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);

3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);

4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;

5.mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan

6.menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.

Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan uj aran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Link download SE Mendikbud No 13 Tahun 2019 klik disini

Post a Comment

 
Top