Sesuai dengan pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 Yang disampaikan pada rapat koodinasi pada 28 Januari 2020, ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh Satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK dan SLB.
Berikut dibawah ini beberapa perubahan kebijakan BOS 2020
1. Perubahan Penyaluran
Jika pada tahun 2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK penerima ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi seperti demikian teknisnya.
Penyaluran dana bos Tahun 2020 langsung ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Selain itu Cut off data hanya 1 kali (31
Agustus tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.
2. Dana BOS SD SMP SMA Naik
Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa lihat dibawah ini.
1. SD Rp900.000
2. SMP Rp1.100.000
3. SMA Rp1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap
3. Penggunaan Dana BOS 2020
Informasi bagi Guru honorer. Karena ada persyaratan khusus agar guru honorer dapat dibiayai dari dana bos. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%.
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan
Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi, Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Post a Comment