0

Seleksi administrasi telah dilalui para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Kini saatnya masuk dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Sudah tahukah Anda SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)? Bahkan untuk tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), pemerintah juga menerapkan sistem tersebut. Apa saja yang perlu diketahui pelamar terkait sistem CAT?

Dulu, seleksi CPNS identik dengan kongkalikong dan kecurangan. Namun sekarang sudah tidak ada lagi. Pemerintah menjamin seleksi CPNS lebih kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN. Berkat tes dengan sistem CAT ini, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS meningkat sebab tidak ada lagi celah untuk "titip-menitip".

CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. Dengan hadirnya CAT sejak tahun 2013, diharapkan negara mendapatkan sumber daya manusia yang profesional. CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.

Tak hanya formasi umum, sistem CAT juga diterapkan untuk formasi khusus. Formasi khusus antara lain Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber (cyber security).

Saat berada di ruang tes, setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun meja bersebelahan. Walaupun hanya sedikit yang mengawasi, namun tersedia juga monitor CCTV yang ada di ruang pengawas. Masing-masing peserta dapat diawasi dengan baik.

Bahkan sebelum masuk ruang tes, setiap peserta akan melalui pemeriksaan badan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes. Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas.

Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes. Saat tes ini, para peserta diberikan waktu 90 menit, kecuali pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra. Jika waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung terpampang.

Selama 90 menit, peserta diberi sebanyak 100 soal SKD. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu “medannya”, salah satunya dengan mengenali tampilan sistem CAT tersebut. Tak kalah penting, diperlukan strategi dalam menjawab soal.

Salah satu CPNS 2018 Kementerian Pariwisata, Denisa Ruvianty, menyampaikan tips mengerjakan soal dengan sistem CAT. Menurutnya, mendahulukan soal yang dianggap mudah akan lebih memaksimalkan pengerjaan SKD. "Dahulukan mengerjakan soal TWK dan TKP, karena soal TIU membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung-hitung," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerima naskah soal SKD untuk tes CPNS 2019 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Soal SKD telah disiapkan oleh tim konsorsium perguruan tinggi dan dikordinasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Penyusunan soal SKD 2019 diawali dengan proses evaluasi soal dan kisi-kisi soal tahun 2018.

Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Berdasarkan data dari SSCASN BKN tercatat sejumlah 4.197.218 calon peserta telah melakukan pendaftaran, dan sebanyak 3.364.897 telah lolos verifikasi administrasi. Pada proses pengadaan CPNS tahun 2019 ini terdapat 154.029 formasi, yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi.
Sumber : https://www.menpan.go.id

Post a Comment

 
Top